REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara kawasan Timur Tengah.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Agustus 2023.
Ia menyebutkan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Tersangka diduga kuat memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi. “Arab Saudi merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar Arwin, di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).
Arwin menerangkan, perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Korban dijanjikan proses keberangkatan cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp 7 juta. Salah satu korban, Wasinah binti Sumali Kadi, meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami penganiayaan oleh majikan.
Sementara satu korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan setelah mengalami sakit selama bekerja di sana. “Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” katanya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. “Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” katanya.
Polres Indramayu pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.